WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredam polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi melalui pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Boyamin menilai langkah Presiden menunjukkan kepemimpinan dalam mengoordinasikan lembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Baca Juga:
Riza Chalid Akan Dimasukkan Kejagung ke DPO, Diduga Nikahi Putri Sultan di Malaysia
"Tindakan presiden ini menurut saya adalah tindakan elegan menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan sebagainya," kata Boyamin, dikutip Minggu (12/7/2026)
Menurut Boyamin, pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Agung akan memudahkan penyidik menangani dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam perkara tersebut.
Ia menilai langkah itu juga dapat meminimalkan kesan persaingan antarlembaga penegak hukum sehingga proses penyidikan dapat berlangsung lebih efektif dan fokus pada pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Istri Menteri UMKM Diduga Terima Fasilitas Dubes Eropa, MAKI Desak KPK Turun Tangan
"Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai dengan koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," ujarnya.
Boyamin juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo karena dinilai mampu mengambil langkah yang menyelesaikan polemik serta mengarahkan penanganan perkara kembali sesuai mekanisme pemerintahan.
"Dan memang inilah tugas seorang presiden harus memanajemen, mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, menteri, Jaksa Agung, Kapolri dan lain sebagainya," katanya.