WahanaNews.co, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit agar dapat melaksanakan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana.
Surat tersebut dilayangkan Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni dan diterima Mabes Polri dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Lansia Tewas di Tangerang: Istri Luka 51 Tusuk, Suami 9 Tusuk
"Bahwa LBH AP PP Muhammadiyah mendukung dan meminta agar dilakukan ekshumasi dan Autopsi terhadap almarhum Afif Maulana demi terangnya penyebab kematian," ujarnya di Bareskrim Polri melansir CNN Indonesia, Senin (22/7/2024).
Gufroni mengatakan dalam surat tersebut pihaknya juga meminta kepada Kapolri agar pengusutan kasus kematian Afif yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Ia menilai hal tersebut saat ini diperlukan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional, progresif dan transparan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran di Karo, Polisi Periksa 16 Saksi
Lebih lanjut, Gufroni menyebut apabila permohonan itu disetujui oleh Kapolri, nantinya PP Muhammadiyah juga akan mengirimkan ahli forensik untuk terlibat dalam proses ekshumasi.
"LBH AP PP Muhammadiyah bersedia terlibat dalam proses ekshumasi dan autopsi serta bersedia menyiapkan tenaga ahli bidang ekshumasi dan autopsi," tuturnya.
Sebelumnya seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Buntut peristiwa ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk ikut mengecek pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumatera Barat terhadap siswa Afif hingga tewas.
Sigit menjelaskan tim yang dikerahkan untuk melakukan supervisi itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Sudah turun dari Mabes Polri, tim Itwasum, Propam, untuk mengecek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," kata Sigit, Selasa (2/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]