WahanaNews.co | Survei yang dilakukan lembaga Median
menunjukkan bahwa 48 persen warga DKI Jakarta yang menjadi responden menyetujui
bila Pilkada DKI Jakarta ditunda hingga tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Direktur Median, Ade Irfan, dalam konferensi pers daring survei bertajuk Persaingan Ketat Kursi Gubernur DKI Jakarta pada Senin (15/2/2021).
Baca Juga:
Janji Hidupkan Kembali Budaya dan UMKM Betawi, Ridwan Kamil Sambangi Warga Meruya Utara Kembangan
"Ada isu jika Pilgub DKI akan
ditunda 2024 apakah Anda setuju apa tidak, maka jawabannya
adalah hasil survei kami jawabannya 48 persen itu masyarakat DKI setuju bahwa
Pilgub DKI bisa ditunda ke tahun 2024," kata Ade.
Sementara itu, 29 persen
responden tak setuju dan ingin Pilkada DKI tetap digelar pada tahun 2022.
Kemudian ada 23 persen responden tidak
menjawab.
Baca Juga:
Penuhi Syarat Dukungan, Dharma-Kun Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024
Survei ini digelar pada 31 Januari - 3 Februari
2021 dengan 400 responden warga DKI Jakarta yang sudah memiliki hak pilih.
Pemilihan responden dilakukan melalui
metode Multistage Random Sampling
dengan margin of error 4,9 persen
pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Jika pPilkada DKI
Jakarta baru digelar pada 2024 mendatang, maka Gubernur Anies Baswedan akan
digantikan oleh penjabat gubernur (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat pada
2022.
Pimpinan Pemerintahan
Provinsi DKI Jakarta akan dijabat oleh Pj tersebut mulai 2022 hingga pilkada
2024 mendatang.
Berbeda halnya jika Pilkada digelar pada 2022, yang mana Anies Baswedan bisa maju
kembali sebagai Calon Gubernur
petahana.
Masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan sendiri akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.
Anies sendiri terpilih sebagai Gubernur berpasangan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta
2017 lalu.
Wacana penyelenggaraan Pilkada Serentak berikutnya menuai pro dan
kontra.
Dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang
masih berlaku saat ini, Pilkada baru digelar pada 2024
mendatang, serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Namun, sejumlah fraksi di DPR sempat mengajukan revisi
UU tersebut agar Pilkada
selanjutnya digelar pada 2022 dan 2023. Pilkada DKI
Jakarta digelar pada 2022.
Belakangan, pemerintah menolak UU
tersebut direvisi. Sikap sejumlah partai politik di DPR pun sependapat dengan
pemerintah.
Hanya Demokrat dan PKS, yang notabene
bukan koalisi pemerintah, masih ngotot agar UU Pemilu dan Pilkada direvisi.
Keduanya tidak ingin pilkada serentak
baru dihelat pada 2024 mendatang. [qnt]