WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Kami memastikan pada pukul 23.25 WIB, KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon independen," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Periksa Syarat Dukungan Pilkada 2024 Pasangan Pongrekun-Abyoto
Wahyu menjelaskan bahwa agenda utama pada Senin (19/8/2024) adalah laporan mengenai pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon independen Dharma-Kun.
Namun, Wahyu menambahkan, karena adanya dinamika terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga, rapat pleno memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Agenda hari ini awalnya hanya laporan pemenuhan syarat dukungan calon independen. Namun, karena kami mempertimbangkan dinamika yang terjadi, ada perubahan dalam berita acara," jelasnya.
Baca Juga:
KI DKI Jakarta dan Bawaslu: Pilkada 2024 Dilaksanakan dengan Transparan
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa ada pengurangan sebanyak 403 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami mengurangi 403 dukungan karena tidak memenuhi syarat. Jadi, total dukungan yang sah untuk pasangan calon independen kini adalah 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.
Jumlah dukungan tersebut tetap memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon independen ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendaftar.