WahanaNews.co | Kuasa Hukum Susi Air Donal Faridz menyesalkan ketidakterbukaan Pemkab Malinau dalam memutus kontrak penyewaan hanggar pesawat di Bandara Robert Atty Bessing (RA Bessing).
Selain itu, Pemkab Malinau juga tidak proporsional menyikapi pengajuan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dari hanggar.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
Padahal sejak 2010 Susi Air membantu masyarakat Malinau terhubung dengan wilayah yang tidak terakses penerbangan komersil dengan penerbangan perintis.
Menurut Donal, tidak adanya keterbukaan dari Pemkab Malinau menandakan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance tidak berjalan.
"Ini bukan bicara soal bisnis saja tetapi good governance, tata pemerintahan yang baik transparansi, anti korupsi, integritas dalam proses kerja sama," ujar Donal saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
Donal menyebut, pihak Susi Air juga menyayangkan keputusan Pemkab setempat yang menyerahkan hanggar pesawat di Bandara RA ke pihak lain.
Bahlan Donal juga menduga ada unsur politik dan janji fasilitas tertentu kepada pejabat agar Susi AIr tidak lagi mendapat hak sewa hanggar di bandara tersebut.
Terlebih dari informasi yang diperoleh, hanggar RA Bassing tidak digunakan untuk keperluan pemkab, malah dialihkan ke pihak lain yang tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah malinau dan sekitarnya.
"Kalau ada hubungannya (unsur politik) kami sayangkan soal itu. Kami juga tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu agar izin diberikan. Kami tidak tahu dengan yang lain apakaah punya komitmen yang sama," ujar Donal.
Terpisah Sekda Kabupaten Malinau, Ernas Silvanus menilai dihentikannya kontrak sewa hanggar pesawat di Bandara RA Bessing tidak berhubungan dengan operasional Susi Air di Malinau.
Menurut Ernas, Susi Air masih bisa melakukan penerbangan perintis dari dan menuju Kabupaten Malinau.
Namun tidak lagi memiliki hanggar yang digunakan Susi Air tersebut sebagai tempat perawatan kemudian tempat penyimpanan pesawat.
Ernas juga memastikan penghentian kontrak sewa ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Ia menjelaskan tidak diperpanjangnya sewa murni karena ada evaluasi dari tim terhadap hanggar selama digunakan oleh Susi Air.
Tim evaluasi terdiri dari inspektorat, dinas perhubungan, hukum dan termasuk yang menanganani pendapatan daerah.
"Ini murni hal yang sehubungan dengan hal perjanjian kerja sama dan evaluasi dari tim kami. Tidak ada politis atau apapun," ujar Ernas. [qnt]