WahanaNews.co, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5/2024), menjelaskan wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
Baca Juga:
Persiapan Pengawalan Tamu Negara oleh Polda Kaltim pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79
“Wacananya, tahun depan, Insyaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.
Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
Baca Juga:
Pantau Arus Mudik 2024 Polisi Bekali 1.000 Anggota dengan Body Cam
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.
Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia. Satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A-10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.