WahanaNews.co, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mempercepat proses registrasi dan identifikasi kendaraan dengan meluncurkan e-Faktur, yang akan mempermudah proses pengurusan pelat nomor kendaraan baru.
Sebagai dokumen yang sangat penting dalam administrasi kendaraan bermotor, faktur kendaraan mengandung berbagai informasi krusial seperti nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik, dan nama pembeli.
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
Biasanya, faktur ini dibuat oleh diler saat seorang konsumen membeli kendaraan.
Brigjen Pol Yusri Yunus, yang menjabat sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa penggunaan e-Faktur diinisiasi berdasarkan pengalaman yang diperoleh dari Dukcapil yang memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak lahir.
Yusri berpendapat bahwa pendekatan serupa dapat diterapkan pada kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Tingkatkan Ketaatan, Bea Balik Nama II dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihapus
“Ini yang jadi dasar saya, kenapa enggak semua kendaraan bermotor yang baru lahir di Indonesia, itu sudah terdaftar NIK-nya sama saya. Jadi database saya sudah ada,” ujarnya, dikutip dari Kompas, Rabu (13/9/2023).
Faktur kendaraan memiliki peran penting dalam administrasi kendaraan bermotor. Informasi yang terdapat dalam faktur kendaraan akan dimasukkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, faktur kendaraan juga menjadi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan.
Kendaraan yang belum terdaftar sistem dapat menyebabkan masalah dalam penanganan kasus kriminal yang melibatkan kendaraan tersebut.