WahanaNews.co | Kabar terbaru datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Korlantas mengganti kode pada pelat nomor khusus kendaraan dinas pejabat seperti RF dan QH kini menjadi ZZ.
Baca Juga:
Persiapan Pengawalan Tamu Negara oleh Polda Kaltim pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Yusri mengatakan proses registrasi pelat nomor ZZ bakal diperketat. Kemudian daftar penerimanya sangat dibatasi.
"Pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2," ungkap jenderal bintang satu itu.
Yusri menyebut model dan jenis kendaraan dinas juga akan dijadikan acuan. Mobil dengan spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas.
Baca Juga:
Tahun Depan, Korlantas Polri Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK
"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar dan perlu dipertanyakan karena hanya untuk kendaraan dinas," ujar dia.
Yusri mewanti-wanti pihak bandel yang tetap nekat memalsukan pelat nomor berkode ZZ. Polri akan menelusuri, memeriksa, dan mencari data pemilik tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.