WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Hakim MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai dugaan cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Daniel mengungkapkan hal ini dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
Dia menyatakan bahwa bentuk cawe-cawe yang dituduhkan kepada Jokowi tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pemohon.
"Hakim menilai bahwa dalil yang menyatakan bahwa Presiden akan melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 oleh pemohon tidak menguraikan secara rinci makna dan konsekuensi dari cawe-cawe yang disebutkan oleh pemohon, serta tidak ada bukti konkret mengenai tindakan cawe-cawe yang dilakukan. Oleh karena itu," ucap Daniel dalam sidang.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dia menjelaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita, belum cukup untuk membuktikan adanya aktivitas cawe-cawe tersebut.
Daniel menyebut bahwa bukti tersebut belum memadai untuk dijadikan dasar dalam persidangan.
"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ujar Daniel.
"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Daniel juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan hubungan antara aktivitas cawe-cawe yang dilakukan oleh presiden dengan potensi peningkatan suara bagi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.
"Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti adanya kaitan antara jenis cawe-cawe yang disebutkan dengan kemungkinan peningkatan dukungan bagi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu tahun 2024. Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah menyimpulkan bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon tidak didasari oleh alasan yang kuat menurut hukum," demikian kesimpulan yang dibacakan Daniel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]