WahanaNews.co | Hingga kini polisi masih kesulitan mengungkap dan membuktikan dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, hal itu dikarenakan saksi-saksi yang diperiksa sejauh ini hanyalah testimonium de auditu, yakni kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Itu bukan saksi kalau kata-katanya," ujar Hengki saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Kedua, tempat kejadian perkara (TKP) yang berubah. Kejadian sudah sejak 2012, sementara kantor KPI berpindah. Polisi pun kesulitan melakukan olah TKP.
"TKP juga banyak berubah ya, udah enam tahun. Tapi kami akan berusaha keras, sekarang masih fase penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa ini ada," kata Hengki.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
"Yang jelas kami akan berusaha mengungkap ini," tutur Hengki.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, kondisi kliennya memburuk karena mencemaskan lambatnya proses hukum kasusnya di Polres Jakarta Pusat.
"Baru-baru ini, MS divonis depresi mayor sehingga dosis obat yang harus dikonsumsi bertambah," ujar Mualimin dalam keterangannya, Kamis kemarin.
Mualimin menambahkan, kejiwaan MS seringkali tidak stabil dan depresi meningkat. Akibatnya, MS minum empat jenis pil setiap harinya.
"Menjelang pergantian tahun, MS bertanya tanya mengapa kasusnya mandek, sedangkan kasus viral lain seperti bunuh diri Novia Widyasari, Dosen Cabul di Unri, tabrak lari di Nagreg, sudah ada tersangkanya," ujar Mualimin.
Di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini, MS takut tidak mendapat keadilan hukum.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan, ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir. [rin]