Pada tahun 2016, Dhani diamankan oleh aparat bersama tokoh-tokoh seperti Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri atas dugaan makar.
Ia dikenai Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Penangkapan tersebut dilakukan menjelang aksi demonstrasi besar di Jakarta.
Baca Juga:
Ngunduh Mantu: Tanpa Mulan-Irwan, Ahmad Dhani dan Maia Temani Al Ghazali di Pelaminan
5. Laporan Diskriminasi dari Rayen Pono
Rayen Pono, vokalis grup Pasto, juga sempat melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan itu berkaitan dengan penggunaan nama marga "Pono" oleh Dhani dalam konteks yang dianggap menyinggung. Kasus ini juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU ITE.
Baca Juga:
Maia Estianty dan Ahmad Dhani Kompak di Hari Bahagia Al Ghazali, Ini Penampakannya
6. Vlog “Idiot” di Surabaya yang Picu Kericuhan
Pada 26 Agustus 2018, Dhani merekam vlog dari Hotel Majapahit, Surabaya, yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden sebagai “idiot”.
Pernyataan itu langsung menuai kecaman dan berujung pada laporan hukum dari Koalisi Bela NKRI.