WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus yang melibatkan Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah ia dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelanggaran itu terjadi saat Dhani melontarkan pernyataan kontroversial dalam forum resmi bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, terkait naturalisasi pemain sepak bola.
Baca Juga:
Ngunduh Mantu: Tanpa Mulan-Irwan, Ahmad Dhani dan Maia Temani Al Ghazali di Pelaminan
Namun demikian, ini bukanlah kali pertama Dhani menjadi pusat perhatian akibat kontroversi.
Sebagai mantan musisi yang kini berkiprah di dunia politik dan juga mantan suami dari Maia Estianty, Dhani memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam perkara hukum, bahkan beberapa di antaranya berujung pada vonis penjara.
Berikut adalah rangkaian kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani:
Baca Juga:
Maia Estianty dan Ahmad Dhani Kompak di Hari Bahagia Al Ghazali, Ini Penampakannya
1. Ujaran Kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Pada 9 Maret 2017, Jack Lapian, pendiri BTP Network, melaporkan Dhani ke pihak berwajib atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ahok lewat akun Twitter pribadinya @Ahmaddhaniprast, menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Dhani dianggap menyebarkan kebencian di ruang digital dan akhirnya divonis dua tahun penjara berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Jack Lapian
Tak cukup satu laporan, Jack Lapian kembali melaporkan Dhani atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini muncul akibat unggahan Dhani di Facebook yang menyindir pelapor Rocky Gerung. Atas unggahan tersebut, Dhani dijerat Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
3. Tuduhan Penipuan dalam Investasi Vila
Dhani sempat dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan terkait investasi vila senilai Rp 200 juta di Batu, Jawa Timur.
Pelapornya, seorang pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas, mengaku mengalami kerugian finansial dari kerja sama tersebut.
Kendati begitu, Dhani membantah terlibat langsung dan menyatakan urusannya hanya dengan Wali Kota Batu saat itu, Edy Rumpoko.
4. Kasus Dugaan Makar dan Penghasutan
Pada tahun 2016, Dhani diamankan oleh aparat bersama tokoh-tokoh seperti Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri atas dugaan makar.
Ia dikenai Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Penangkapan tersebut dilakukan menjelang aksi demonstrasi besar di Jakarta.
5. Laporan Diskriminasi dari Rayen Pono
Rayen Pono, vokalis grup Pasto, juga sempat melaporkan Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan itu berkaitan dengan penggunaan nama marga "Pono" oleh Dhani dalam konteks yang dianggap menyinggung. Kasus ini juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU ITE.
6. Vlog “Idiot” di Surabaya yang Picu Kericuhan
Pada 26 Agustus 2018, Dhani merekam vlog dari Hotel Majapahit, Surabaya, yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden sebagai “idiot”.
Pernyataan itu langsung menuai kecaman dan berujung pada laporan hukum dari Koalisi Bela NKRI.
Insiden tersebut memicu demo besar-besaran dan menambah panjang daftar kontroversi Ahmad Dhani.
Rekam jejak hukum Ahmad Dhani memperlihatkan bagaimana perjalanan seorang figur publik, terutama yang menyeberang dari dunia hiburan ke politik, tidak pernah lepas dari sorotan tajam publik dan hukum.
Dari pelanggaran etika di parlemen hingga dugaan tindak pidana serius, jejak langkah Dhani terus menjadi sorotan masyarakat dan pengamat politik.
Meski sudah melewati berbagai proses hukum, nama Ahmad Dhani tetap eksis sebagai salah satu tokoh paling kontroversial di Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]