WahanaNews.co, Bogor - Dua anggota kepolisian di Polres Bogor yang terlibat dalam tindakan tidak profesional selama penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat mutasi.
Kedua anggota tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Bogor.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Asal Sibolga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng
"Sebelumnya telah dirilis. Kapolres bertanggung jawab dan meminta maaf kepada publik. Perhatian beliau terhadap anggota yang diduga tidak profesional sudah diimplementasikan melalui mutasi dan pemberian sanksi, serta sedang dalam proses pemeriksaan," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.
Identitas kedua anggota tersebut berasal dari Polsek Parung Panjang dan Unit PPA Polres Bogor.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial M (52) diduga menjadi korban KDRT hingga kehilangan kesadaran di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (14/11/2023).
Baca Juga:
Terlacak Lewat IMEI, Dua Pencuri Handphone Ditangkap Polisi
Korban mengalami luka, termasuk lebam di bibir, bengkak di pipi, dan sakit kepala. Kasus ini menjadi viral di media sosial karena dua anggota polisi yang menangani kasus tersebut tidak memberikan pelayanan secara profesional.
Korban yang saat itu didampingi sejumlah orang diminta pulang untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.
Saat itu korban tidak dapat membawa surat nikah karena sudah lebih dulu dibawa kabur oleh suaminya.
Disebutkan, ketua RT juga ikut datang ke polsek dan menjadi saksi atas penganiayaan korban. Tetapi petugas SPKT Polsek Parung Panjang tetap tak mau membuatkan laporan polisi (LP).
Korban akhirnya mendatangi Unit PPA Polres Bogor dan laporannya tersebut diterima.
Sementara itu, suami korban sudah ditangkap Polres Bogor. Pria berinisial IJ (58) tersebut dibekuk saat kabur usai menganiaya istrinya.
IJ sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). IJ yang jadi buronan polisi ditangkap dalam pelariannya di rumah keluarganya di Jakarta Timur (Jaktim).
"Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka yang berinisial IJ. Yang bersangkutan kami amankan di rumah keluarganya di daerah Cakung, Jakarta Timur," kata Fitra Zuanda, Senin (20/11/2023).
IJ, tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena merasa cemburu dan mendengar kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.
Selain itu, pelaku juga merasa kesal karena istrinya menolak ajakan untuk tidur bersama di dalam kamar.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, "Tersangka mengakui bahwa dia memukul wajah korban menggunakan tangan kosong ketika korban sedang tertidur."
Fitra menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena sang istri menolak ajakan untuk tidur bersama, dan pelaku, merasa sakit hati, keluar dari kamar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam kasus ini, tersangka IJ dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun.
IJ ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. IJ kabur dan membawa sejumlah dokumen setelah menganiaya istrinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]