WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan sementara 4 penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara.
Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Disebut Paling Brutal, Biaya Politik Makin Tak Terkendali
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, dikutip siaran pers DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambungnya.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
Melansir Kompas.com, dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai mereka "tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara".
Heddy berujar, hal ini mengakibatkan mereka menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, hal ini berawal sejak diangkatnya 4 orang ini sebagai penyelenggara pemilu. Tiga penyelenggara pemilu dari KPU diangkat pada 18 Januari 2019, sedangkan Daniel dari Bawaslu Kabupaten Tolikara diangkat pada 13 Agustus 2019.