WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu dugaan penerimaan fasilitas mobil oleh Kejaksaan Negeri Karo mencuat dalam rapat DPR, memicu sorotan tajam terhadap independensi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkap informasi yang ia terima terkait Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya yang disebut menerima bantuan kendaraan dari Bupati Karo Antonius Ginting.
Baca Juga:
DPR Ungkap Narasi Sesat dan Dugaan Perlawanan di Balik Kasus Amsal Sitepu
"Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab. Kalau ini salah, mohon dimaafkan. Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?" ujar Hinca dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia memaparkan bahwa kendaraan yang dimaksud meliputi sejumlah unit, termasuk Toyota Kijang Innova berpelat BK 1094 S yang digunakan oleh Kajari Karo.
Selain itu, terdapat Nissan Grand Livina berpelat BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, serta beberapa unit Toyota Innova lainnya yang disebut digunakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer, Kasus Dinilai Janggal Sejak Awal
"Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?" tanya Hinca.
Hinca menyampaikan kecurigaannya bahwa penerimaan fasilitas tersebut dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang menjerat pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.