WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik jual beli kuota haji 2024 kembali menyeruak ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya pengembalian uang percepatan haji khusus oleh oknum Kementerian Agama kepada Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu dikembalikan lantaran oknum Kemenag mulai ketakutan usai DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Baca Juga:
KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 256 M
“Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, uang tersebut yang kemudian disita penyidik KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” katanya.
Baca Juga:
Dana Rp200 Triliun Masuk Himbara, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
Asep memaparkan, awalnya oknum Kemenag menawarkan Khalid untuk pindah dari jalur haji furoda ke haji khusus dengan alasan resmi.
“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi',” tuturnya.
Menurut Asep, Khalid sempat menegaskan bahwa jalur haji khusus tetap membutuhkan antrean satu hingga dua tahun, sedangkan dirinya bersama ratusan calon jemaah ingin berangkat pada tahun 2024 atau tahun yang sama ketika mendaftar.
Namun, oknum Kemenag justru menyodorkan jalan pintas dengan syarat membayar uang percepatan berkisar 2.400 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” ucap Asep.
Ia menjelaskan, Khalid akhirnya mengumpulkan uang sesuai ketentuan oknum Kemenag itu dan menyerahkannya agar para jemaah bisa berangkat lebih cepat.
“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah membenarkan bahwa Khalid mengembalikan sejumlah uang terkait perkara kuota haji 2024 pada Senin (15/9/2025).
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo, meski ia belum merinci jumlah yang dikembalikan.
Setyo menegaskan, dana tersebut dijadikan barang bukti penyidikan, sementara jumlah pastinya masih diverifikasi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengembalian uang itu berkaitan dengan penjualan kuota haji melalui biro perjalanan yang dikelola Khalid Basalamah.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pengakuan KPK ini sejalan dengan pernyataan Khalid dalam sebuah podcast di kanal Kasisolusi di YouTube.
Khalid menegaskan bahwa dirinya memang telah mengembalikan uang ke negara sesuai arahan KPK.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]