WahanaNews.co | Indra Kesuma alias Indra Kenz atau yang disapa Crazy Rich Medan secara resmi jadi tahanan Bareskrim Polri.
Dia terjerat kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Konfirmasi tersangka resmi diungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2) lalu.
Dalam foto, nampak Indra mengenakan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam serta masker menutup sebagian wajahnya.
Meski tertutup masker, ekspresi pasrah dan lesu tidak bisa ditutup Indra. Selain itu, terlihat isi kantong celana Indra terisi penuh. Belum diketahui isi dalam kantong celana Indra tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Terlihat ia berfoto dengan lima orang di samping kanan dan kirinya. Dua orang di ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi. Sedangkan, tiga orang lainnya berkemeja. Belum diketahui, siapa tiga orang lainnya yang mengenakan kemeja. Namun, dugaannya mereka adalah penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
"Rencana IK hari ini dilakukan penahanan," kata Ramadhan.
"Crazy rich" asal Rantau Prapat, Sumut, ini diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang, dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, ada empat rekening kliennya yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya," kata Warda. [rin]