Mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 128 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor: 207 Tahun 2016, maka untuk penegakan hukum dan untuk menghindari kerugian yang semakin bertambah besar terhadap kliennya, Darmon mengajukan permohonan pada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Agar bangunan yang beralamat di Jalan Taman Malaka Utara VI, RT.012/RW. 009, Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit-Jakarta Timur tersebut bisa segera ditertibkan atau dibongkar, karena bangunan tersebut liar dan ilegal, juga telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.