Selain itu, KPK juga menduga Rita menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Imbau Masyarakat Jaga Moral Bangsa dengan Menghormati Para Pemimpin Negara
Pada 27 Juni 2024, KPK telah meminta keterangan pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, guna mendalami sumber dana untuk pembelian ratusan kendaraan yang telah disita sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018 atas dugaan pencucian uang dari gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila Depok Pilih Pemimpin Baru, Asep Syamsudin Terima Estafet Kepemimpinan
Rita dan Khairudin diduga menggunakan dana hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta menyimpannya dalam bentuk uang tunai dan aset lainnya.
Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu dengan vonis 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta kehilangan hak politiknya selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.