WahanaNews.co | Polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik PStore, Putra Siregar, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah.
Selain Putra Siregar, artis bernama Rico Valentino juga ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Kedua tersangka juga terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Komisaris Besar Polisi itu, Minggu, (17/4/2022).
Baca Juga:
Korban Pengeroyokan Putra Siregar Anak Eks Wakapolri? ini Kata Polisi
Dalam perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat aksi penganiayaan terhadap korban di sebuah tempat hiburan di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 malam.
Terlepas dari itu, polisi kemungkinan bakal mengusut kasus dugaan lainnya.
Sebab, Putra Siregar sempat dikabarkan beberapa kali lolos dari jeratan hukum.