WahanaNews.co | Polisi bergerak cepat menangkap seorang wanita pembakar Bendera Merah Putih.
Namun, setelah ditangkap, wanita tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa oleh Polres Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI
Wanita diduga pembakar bendera tersebut mengalami gangguan jiwa.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis (17/3/2022).
Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang, tersebut mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga:
Polda Jambi Tebar Semangat Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera di Pasar Tradisional
Atas hal tersebut, pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
Sebelumnya, video aksi membakar bendera merah putih dilakukan oleh AN di media sosial.
Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.