Garuda: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Gibran Tetap Cawapres Prabowo
Wakil Ketua Umum sekaligus juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mencermati dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Teddy menyebut masyarakat diberi informasi bohong bahwa bila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan soal batas usia capres dan cawapres akan dibatalkan.
"Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Sebut Bisa Menyelesaikan Perkara Secara Cepat
Teddy menilai bukan tanpa alasan berita bohong itu sengaja disebarluaskan. Dia menyebut hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan disebar narasi fitnah kongkalikong antara MKMK dengan presiden.
Baca artikel detiknews, "Partai Garuda: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Gibran Tetap Cawapres Prabowo" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7018995/partai-garuda-putusan-mk-tak-bisa-dibatalkan-gibran-tetap-cawapres-prabowo.
Download Apps Detikcom Sekarang apps.detik.com/detik/
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.