WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait aksi demo hari buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI, Polisi menyatakan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya menangkap dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi demo tersebut. Teguh salah satunya.
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
"Benar (Teguh Aprianto salah satu tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6).
Ade Ary menyebut dari 14 tersangka itu, tujuh di antaranya hari ini tengah menjalani proses pemeriksaan, termasuk Teguh. Sedangkan untuk tujuh tersangka lainnya, dijadwalkan diperiksa pada esok hari.
"Saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung diantaranya Saudara CY alias K, kemudian yang kedua GSI yang ketiga NMAK yang keempat AHSWS yang kelima JA yang keenam TA yang ketujuh DSP dan jadi setelah dipanggil tujuh tersangka ini datang hari ini atau saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung," tutur dia.
Baca Juga:
Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda, 2 Orang Jadi Tersangka
Di sisi lain, Ade Ary turut membenarkan dari 14 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan tim atau petugas paralegal dan medis.
"Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap dia.
"Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang karena diduga menyusup ke demo peringatan May Day di depan MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Belasan orang tersebut diduga merupakan kelompok anarko dan melakukan tindakan anarkistis hingga melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
"Massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/5).
Salah satu dosen Filsafat UI, Taufik Basari mengungkapkan dalam perkara tersebut para tersangka dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap Taufik di Polda Metro Jaya.
"Jadi tuduhannya sangkaannya bukan melakukan pengerusakan, bukan hal-hal lainnya tetapi adalah terkait dengan permintaan untuk membubarkan diri," imbuhnya.
Dia berada di sana bersama Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini. Ikhaputri menyampaikan pihaknya menyesalkan penangkapan dan penetapan Cho sebagai tersangka.
Ikhaputri menuturkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum dalam penanganan perkara ini.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Namun demikian kami berharap dengan fakta-fakta yang kami sampaikan ini pihak Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu," tutur dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]