WahanaNews.co | Telah menghilangkan nyawa Ferdinandus Lango Bili, warga Nusa Tenggara Timur (NTT), anggota Polres Sumba Barat, Biptu ER ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan.
Briptu ER dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Propam Polres Sumba Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Briptu ER.
Baca Juga:
Duduk Perkara Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
"Iya, sudah tersangka sesuai hasil gelar perkara hari ini (Senin 9/1)," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy melansir CNNIndonesia.com, Senin (9/1).
"Pasal yang diterapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat lebih sub pasal 359 tentang karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia," tulis Ariasandy dalam keterangannya.
Dia mengatakan penyidik Propam Polres Sumba Barat juga telah menyita barang bukti sebuah pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter warna hitam dengan nomor seri H 258222, satu buah magazin dan satu selongsong peluru.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yemparmase menjelaskan sudah lebih dari lima orang saksi yang dimintai keterangan.
Dia menambahkan saat ini Briptu ER telah menempati tempat khusus atau dipatsuskan untuk menjalani proses penyidikan.
Ditegaskan Dominicus tidak akan mentolerir perilaku menyimpang yang dilakukan Briptu ER. Pihaknya akan menindak tegas kasus penembakan yang dilakukan Briptu ER hingga menewaskan warga sipil tersebut.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengungkapkan Briptu ER selama ini bertugas sebagai pengawal pribadi (walpri) Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat selama lebih dari setahun.
"Iya, (Briptu ER) adalah pengawal pribadi Pak Kajari (Sumba Barat)," kata Anom Wirata.
Anom Wirata mengatakan Briptu ER menghadiri pesta ulang tahun pada Jumat (6/1) malam. Dia sedang tidak bertugas tapi membawa senjata api yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan tugas.
Briptu ER juga diduga ikut mengonsumsi minuman keras bersama korban Ferdinandus dan beberapa orang lainnya saat berada di tempat pesta.
Peristiwa penembakan itu terjadi Sabtu (7/1) dinihari sekitar pukul 00.15 Wita. Briptu ER mengklaim hanya ingin menggertak atau bercanda dengan korban.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya menghadiri pesta ulang tahun di rumah Januar Maulogo Ratu alias Feki di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Namun akibat penembakan itu, Ferdinandus Lango Bili (27) tewas. Warga Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat ditembak di teras rumah Januar.
Korban yang terkena tembakan di bagian perut lalu jatuh tidak sadarkan diri. Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa, oleh Briptu ER dan saksi lainnya tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (7/1) pukul 01.30 Wita. [eta]