WahanaNews.co | Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan enam nama kepala desa (kades) terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus dan anggota partai politik (parpol). Bawaslu Tangerang mengirim enam nama kades itu ke dinas terkait.
"Nggak mereka nggak lapor. Ini kita temukan Sipol. Ini temuan kita. 6 kades itu hasil temuan kita di Sipol, dia ada yang anggota, ada yang pengurus lah," ujar Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Dari enam nama kades ini, namanya terdaftar di beberapa parpol yang berbeda. Satu di antara nama kades ini ada yang terdapat sebagai pengurus di parpol baru.
"Yang jelas begini ada 6 kepala desa yang masuk Sipol. Nah dari 6 itu 4 partai besar, 2 partai kecil. Jadi 4 orang di satu partai besar, satu lagi di partai biasa, satu lagi partai baru," ucap Zulpikar.
Zulpikar tidak dapat menyebutkan keenamnya kades di mana saja. Tetapi, menurutnya, enam kades itu tersebar di beberapa kecamatan berbeda yang ada di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Saya tidak bisa sebutkan desanya, kalau kecamatan boleh lah, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Kresek, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Solear, dan Kecamatan Kemiri," tambahnya.
Ia menegaskan jika enam kades ini bukan sebuah pencatutan, tetapi temuannya. Sehingga, menurut Zulpikar kemungkinan dicatut itu kecil.
"Iya itu kita temukan di Sipol bukan berdasarkan laporan bukan. Tidak tahu jika penyebabnya yang jelas 6 kepala desa ini ketika kita temukan kita kroscek dan kita sandingkan dengan data KPU, KPU juga menemukan 6 orang kepala desa di 6 kecamatan itu," ucapnya.
Namun, yang jelas enam nama kades tersebut sudah dikirimkan ke dinas terkait. Menurutnya, Bawaslu dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan apapun untuk menindak dan menindaklanjuti.
"Karena kami tidak punya kewenangan untuk memberikan teguran atau yang lainnya. Yang punya kewenangan adalah dinas lintasnya yang terkait. Jadi ketika kita menemukan data ini ya kita teruskan kepada instansi yang berwenang. Instansi itulah yang kami berikan rekomendasi dan teguran atau apalah," tutur Zulpikar.
Atas temuan ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah menyetorkan keenam Kades ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Zulpikar mengaku tidak dapat memastikan apakah keenamnya ini ada indikasi mendaftarkan diri atau tidak.
"Selasa kita udah ke sana (DPMPD). Ya kita tidak tau kalo ada indikasi dia daftar atau nggak. Yang jelas kita ga menemukan itu dan tidak punya kewenangan lagi mengusut atau dia daftar apa ke mana yang jelas kita hanya menemukan itu di Sipol dan kewenangan kita ya kita sampaikan ke intensitas terkait untuk pembinaan atau teguran atau lainnya. Karena dinas itu kan yang memberikan pembinaan kepada para kepala desa," pungkasnya. [afs]