WahanaNews.co | Lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan Rp 7 miliar bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama ke pesantren di Aceh tidaklah tepat sasaran.
Ini adalah salah satu temuan yang dimuat dalam laporan pemantauan yang dirilis akhir pekan ini.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
ICW memantau penyaluran BOP dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pondok pesantren di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Melibatkan mitra lokal, pemantauan berlangsung Maret-November 2021.
BOP tersebut diberikan dalam tiga tahap pada 2020. Di Aceh penerima tahap pertama 134 pesantren, kedua 110 pesantren, dan ketiga 61 pesantren. Pesantren tersebut terdiri dari kategori kecil, menengah, dan besar.
Di Aceh, ICW menemukan ada pesantren fiktif menerima bantuan, tidak tepat sasaran, hingga pemotongan bantuan.
ICW merincikan bantuan tahap I hingga III tidak tepat sasaran di Aceh dalam sebuah tabel.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Misalnya, pesantren kategori besar tapi menerima bantuan kecil atau pesantren sedang menerima bantuan kategori besar. Kategori ini dibedakan berdasarkan jumlah santri.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan mengenai bantuan yang diduga tidak tepat sasaran sebagaimana dijelaskan dalam tabel di atas, total nilai bantuan yang tidak tepat sasaran di Provinsi Aceh mencapai Rp 7.060.000.000," tulis laporan ICW.
ICW menyatakan temuan tersebut mengindikasikan proses verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Aceh patut dipertanyakan.
"Sebab, bantuan yang tidak tepat sasaran seharusnya bisa dihindari apabila pejabat Kankemenag mampu melaksanakan tugasnya berdasarkan Juknis untuk melakukan verifikasi data mengenai calon pondok pesantren yang akan menerima bantuan," sebut ICW.
ICW menilai tidak tepat sasaran itu karena ada yang tidak sesuai kategori penerima dengan jumlah bantuan. Berdasarkan penelusuran ICW, ditemukan perbedaan data antara surat keputusan penerima BOP dengan kepemilikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) di Aceh.
"Ditemukan banyak pesantren yang menerima bantuan tidak sesuai dengan kategorisasinya dan ada pesantren yang tidak memiliki data yang lengkap sehingga sulit dipastikan kesesuaian penerimannya," tulis ICW.
BOP diberikan pemerintah via Kementerian Agama untuk mengatasi dampak COVID-19. Dana dialokasikan sebesar Rp 2,599 triliun, ditujukan ke pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. [rin]