WAHANANEWS.CO, Lahat - Skandal memalukan kembali mencoreng tata kelola dana desa di Sumatera Selatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat dan para kepala desa di Kabupaten Lahat bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuka dugaan praktik sistemik penyalahgunaan anggaran negara untuk tujuan yang mencurigakan.
Baca Juga:
Sosok Elsye Hartuti: Camat Aktif Alumni STPDN yang Kini Terjerat Skandal Korupsi
Operasi Tangkap Tangan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025) dan berhasil mengamankan 23 orang, terdiri dari Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti, 20 kepala desa, serta dua kepala seksi dari kecamatan tersebut.
OTT ini dilaksanakan atas perintah Kepala Kejati Sumsel menyusul dugaan adanya aliran dana desa yang disetorkan kepada oknum penegak hukum, sehingga perlu diambil tindakan tegas sebagai peringatan agar praktik seperti ini tak lagi terjadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkap bahwa masing-masing kepala desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp7 juta, yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan masuk dalam kategori keuangan negara.
Baca Juga:
Kades di Lahat Diduga Kumpulkan Dana Suap, Rp65 Juta Diamankan dalam OTT
Uang itu dikumpulkan dalam momen rapat persiapan HUT ke-80 RI di kantor camat, dengan alasan akan digunakan untuk keperluan koordinasi dengan pihak aparat hukum, namun belum sempat disalurkan ke pihak tujuan, 23 orang tersebut lebih dahulu diamankan oleh tim Kejati Sumsel.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang pada malam harinya menggunakan tiga mobil, dan langsung diperiksa secara intensif hingga dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades, masing-masing berinisial N dan JS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana desa.
“Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” ungkap Adhryansah pada Jumat (25/7/2025).
Menurut penyidik, pemerasan ini sudah dilakukan secara berulang dalam beberapa tahun terakhir, dan menggunakan modus meminta iuran rutin tahunan sebesar Rp7 juta dari masing-masing kades, yang sumbernya diambil dari dana desa.
Adhryansah menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan mendampingi para kades melalui jalur intelijen dan perdata serta tata usaha negara (datun) dalam rangka pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel dan bersih dari praktik korupsi.
Meskipun nominal yang disetorkan secara total hanya sekitar Rp65 juta, namun karena sumbernya berasal dari dana desa, maka tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan tata kelola anggaran negara.
Kedua tersangka dikenai berbagai pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf e, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindakan pidana.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang guna mempermudah penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Lebih jauh, modus operandi kasus ini disebut menggunakan skema pengumpulan dana dengan kedok kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, di mana para kades menyerahkan uang tersebut secara bertahap ke bendahara forum.
Daftar nama 23 orang yang diamankan dalam OTT pun telah dipublikasikan, termasuk nama Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti dan para kepala desa dari wilayah-wilayah sekitar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]