“Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” ungkap Adhryansah pada Jumat (25/7/2025).
Menurut penyidik, pemerasan ini sudah dilakukan secara berulang dalam beberapa tahun terakhir, dan menggunakan modus meminta iuran rutin tahunan sebesar Rp7 juta dari masing-masing kades, yang sumbernya diambil dari dana desa.
Baca Juga:
Sosok Elsye Hartuti: Camat Aktif Alumni STPDN yang Kini Terjerat Skandal Korupsi
Adhryansah menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan mendampingi para kades melalui jalur intelijen dan perdata serta tata usaha negara (datun) dalam rangka pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel dan bersih dari praktik korupsi.
Meskipun nominal yang disetorkan secara total hanya sekitar Rp65 juta, namun karena sumbernya berasal dari dana desa, maka tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan tata kelola anggaran negara.
Kedua tersangka dikenai berbagai pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf e, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindakan pidana.
Baca Juga:
Kades di Lahat Diduga Kumpulkan Dana Suap, Rp65 Juta Diamankan dalam OTT
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang guna mempermudah penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Lebih jauh, modus operandi kasus ini disebut menggunakan skema pengumpulan dana dengan kedok kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, di mana para kades menyerahkan uang tersebut secara bertahap ke bendahara forum.
Daftar nama 23 orang yang diamankan dalam OTT pun telah dipublikasikan, termasuk nama Camat Pagar Gunung Elsye Hartuti dan para kepala desa dari wilayah-wilayah sekitar.