WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 menjadi RON 92 yang berlangsung di PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tersangka Maya Kusmaya, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan Edward Cone, seorang Commodity Trader di perusahaan yang sama, untuk menjalankan pengoplosan tersebut.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Segini Gaji Dirut Pertamina Per Bulan
"Tersangka MK memberi perintah dan/atau menyetujui Tersangka EC untuk mencampur BBM jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di fasilitas penyimpanan PT Orbit Terminal Merak. Terminal ini dimiliki oleh Tersangka MKAR (Muhammad Kery Andrianto Riza) dan Tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo)," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
BBM hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga setara Pertamax, meskipun kualitasnya tidak sesuai.
Selain itu, Qohar mengungkapkan bahwa Maya Kusmaya dan Edward membayar impor BBM tersebut melalui mekanisme penunjukan langsung yang berlaku saat itu, sehingga mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga harus menanggung biaya lebih tinggi kepada mitra usahanya.
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
Mark Up Anggaran
Mereka juga diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran pengiriman minyak mentah dari luar negeri.
Yoki Firnandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, turut terlibat dalam persetujuan mark up tersebut.