Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Baca Juga:
Kakek 77 Tahun Bandar Sabu 20 Kg di Tangsel Diringkus Polisi
"Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa," ucap Dedy.
Dalam kasus ini, delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang.
Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.
Baca Juga:
Mayat dalam Toren Air Ternyata Bandar Narkoba Sembunyi dari Kejaran Polisi
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.