Wariono bersama Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemua di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut.
Baca Juga:
Polisi Baku Tembak dengan Bandar Sabu di Asahan, Pelaku Berhasil Kabur
Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro.
Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250.000.000.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1.000.000.000.
Baca Juga:
Eks TNI AL Chandra Jadi Tersangka Narkoba di Asahan, Polisi Dalami Kasus Senpi
Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000.000.
Belakangan, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.