WahanaNews.co | Pengadilan Tipikor Medan menggelar secara virtual sidang putusan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Riplan, mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal alias Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/3/2022).
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sulhanudin; Hakim Anggota, As’ad Rahim Lubis dan Husni Thamrin; dengan Panitera pengganti, Potalfin.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yus Iman M Harefa, menyampaikan bahwa sidang dilaksanakan dengan agenda putusan perkara terhadap terdakwa Riplan.
"Sudah sidang putusan," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini kepada wahananews.co, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (7/3/2022) malam.
Dalam amar putusan majelis hakim, lanjut Yus Iman Harefa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Oleh karena itu, terhadap terdakwa Riplan dijatuhi hukuman 7 Tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan.
"Putusannya dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan," sebut Yus Iman Harefa.
"Dan ditambah dengan uang pengganti Rp 887.055.000, subsidair 5 tahun jika tidak dibayar," katanya.