WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs secara resmi mendapat perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perpanjangan penahanan tersebut selama 30 hari kedepan.
Baca Juga:
Amplop Bertebaran di Kasus Sambo, Irma Hutabarat: Hanya LPSK yang Menolak
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Dujyamto menerangkan, PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
Baca Juga:
Di Lapas Salemba, Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Kamar Mapenaling
"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," tambahnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.