WahanaNews.co | Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin oleh Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bandung pada Rabu (2/2/2022).
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap penanganan perkara yang menjerat Stepanus Robin berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Sebut Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Strategi PDIP di Pilkada
Di lapas khusus koruptor itu, Stepanus Robin bakal menjalani hukuman selama 11 tahun dikurangi masa penahanan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
"(Eksekusi) Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Tak hanya pidana badan, Stepanus Robin juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Andhi Pramono
Robin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun 5 bulan kurungan.
Pada hari yang sama, jaksa eksekusi KPK juga mengeksekusi perantara suap Stepanus Robin, yakni advokat Maskur Husain dengan menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin.
Maskur bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022," tukas Ali.
Maskur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Maskur juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 8,7 miliar dan US$ 36.000 selambatnya sebulan setelah putusan inkrah.
Harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika Maskur tidak kunjung memenuhi kewajibannya tersebut.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim menyatakan Stepanus Robin terbukti bersalah bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 11,5 miliar.
Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK, termasuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Stepanus berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, advokat Maskur Husain yang turut bersama Stepanus menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan US$ 36.000 atau setara Rp 515 juta dengan kurs Rp 14.309.