WahanaNews.co |
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidik
Stepanus Robin Pattuju (SRP) terbukti bersalah membantu pihak yang berperkara.
Atas ulahnya itu, Dewas menghukum Robin dengan
diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga:
Dituding Intimidasi Saksi, Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK Rossa ke Dewas
Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar
putusan tersebut dilaksanakan.
Di antaranya, untuk hal yang memberatkan,
Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp 1,6 miliar.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari
perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ujar
anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta,
Senin (31/5/2021).
Baca Juga:
Dituding Terseret Dua Kasus Besar, Agus Djoko Pramono Ungkap Fakta Mengejutkan
Hal yang memberatkan lainnya, yakni Robin
telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu, yakni Polri dan
KPK, karena membantu pihak yang berperkara.
"Terperiksa telah menyalahgunakan
kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri
yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan, Dewas KPK memberhentikan Penyidik
Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini, Senin
(31/5/2021).