WahanaNews.co | Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akui bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Menurut Andi, penerimaan uang itu bukan tindak pidana.
Baca Juga:
Sebut Partai Tak Bisa Sombong, Andi Arief Prediksi Nasib Anies-Ganjar di 2029
Awalnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Arief yang isinya pengakuan Andi tentang penerimaan uang Rp 50 juta yang diterima langsung di rumahnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Uang itu diberikan oleh sopir Abdul Gafur ke Andi Arief langsung di dalam plastik hitam.
Berikut isi BAP Andi Arief yang dibaca jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022):
Baca Juga:
Rugikan Demokrat, Andi Arief Ungkap Ada Aksi Penggelembungan Suara Partai
Apakah benar ada pihak yang mewakili Abdul Gafur Mas'ud datang ke rumah saudara Jalan Kangkung, Kebayoran Lama, Jaksel?
Dijawab: Ya benar saya ingat sekitar pertengahan 2021 ada seseorang yang mengaku suruhan Abdul Gafur Mas'ud driver atau sopir Abdul Gafur Mas'ud, datang ke rumah saya di Jalan Kangkung. Pada saat itu seingat saya dia datang bertemu driver saya saudara Edy dan diarahkan bertemu saya, pada saat bertemu saya, ini ada titipan dari pak Gafur sambil menyerahkan bungkusan saya lupa wadahnya, selanjutnya sopir saya membuka bungkusan dan isinya uang. Saya mengatakan kepada Saudara sopir Abdul Gafur Mas'ud, 'wah apa ini dibawa pulang saja', dijawab orang dari Abdul Gafur Mas'ud 'tidak pak, saya diperintahkan menyerahkan ke bapak'.
Setelah itu saya ambil uang tersebut dan saya hitung uangnya Rp 50 juta, saya memang nggak pernah komunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud mengenai uang dimaksud sebelumnya, dan tiba-tiba dikirim uang, kemudian saudara Abdul Gafur Mas'ud menghubungi saya dan mengatakan 'bang ini untuk abang', dan selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk teman-teman yang punya COVID.
BAP itu diamini oleh Andi Arief. Kemudian, jaksa mengonfirmasi kesaksian sopir Abdul Gafur Mas'ud yang sudah bersaksi sebelumnya di sidang, dimana sopir Gafur mengaku menyerahkan uang Rp 150 juta ke Andi Arief.
Keterangan sopir Gafur itu pun dia bantah.
Saat itu juga Andi menuturkan bahwa penerimaan uang Rp 50 juta menurutnya bukan tindak pidana.
"Soal jumlah uang saudara bilang Rp 50 juta, kalau menurut keterangan Rizki Amanda yang diserahkan Abdul Gafur Mas'ud yang diambil dari Bu Afifah itu jumlahnya Rp 150 juta, yang betul yang mana Rp 50 juta atau Rp 150 juta?" tanya jaksa KPK.
"Saya nerima dari sopir saya plastik hitam Rp 50 juta pak, Rp 50 juta pak, dan itu menurut saya bukan tindak pidana," jawabnya.
Jaksa KPK pun meminta Andi tidak mengutarakan penilaiannya. Jaksa menegaskan pihaknya nanti akan menilai kesaksian Andi.
Uang Rp 1 M di OTT Gafur Disinggung Jaksa
Dalam sidang ini, jaksa KPK juga bertanya perihal uang Rp 1 miliar yang disita KPK saat menangkap Gafur di Jakarta. Jaksa bertanya apakah uang itu diperuntukan untuk Andi Arief.
"Nggak ada, saya nggak pernah minta Gafur ke Jakarta, bahkan untuk fit and proper test saya minta di Kaltim aja, kalau nggak salah itu pak," kata Andi.
"Ada uang Rp 1 miliar saat tangkap tangan, apakah uang Rp 1 miliar diperuntukkan untuk saudara, atau untuk fit proper tes atau yang lainnya?" tanya jaksa KPK.
Andi mengaku tidak tahu peruntukan uang Rp 1 miliar itu. Andi juga menegaskan uang itu tidak berkaitan dengan Partai Demokrat.
"Saya nggak tahu pak (uang untuk siapa)," ucap Andi.
"Tidak terkait pengurusan Demokrat?" tanya jaksa lagi dan dijawab Andi Arief 'tidak ada'.
Dakwaan Abdul Gafur
Dalam persidangan ini Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama dengan Nur Afifah Balqis yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap totalnya Rp 5,7 miliar.
Dari surat dakwaan yang diterima detikcom disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak.
Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Disebutkan uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000.
Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.
Uang untuk Musda PD
Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. [rsy]