WahanaNews.co | Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Galumbang Menak ditahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Lalu siapakah Galumbang Menak? Galumbang Menak bukan nama baru di dunia telekomunikasi. Mengutip laman resmi Moratelindo, Galumbang jadi direktur utama sejak 2001.
Pria kelahiran Tarutung, Sumatra Utara dengan namalengkap Galumbang Menak Simanjuntak ini mengawali karirnya di BUMN Telkom setelah lulus dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 1992. Galumbang memulai karier di Grup Rajawali, tepatnya di perusahaan penyedia layanan telekomunikasi PT Excelcomindo Pratama (XL) periode 1996 hingga 2000.
Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni jasa telepon internasional dengan harga terjangkau. Gagasannya terpantik dari kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.
Baca Juga:
Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara Kejagung Banding
Sejak 2016, nama Galumbang cukup populer berkat proyek Palapa Ring paket timur dan barat yang dikerjakannya, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer.
Galumbang berusia 56 tahun dan sudah sejak lama tertarik pada infrastruktur dan telekomunikasi, sehingga berperan aktif di dalamnya. Di bawah kepemimpinannya, Moratelindo menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura. Saat ini, Galumbang aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) periode 2021-2024.
Melansir CNBCIndonesia, Galumbang dalam kasus ini adalah secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [eta]