WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kejaksaan Agung RI bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, upaya ini bakal dilayangkan lantaran putusan yang jatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Yusrizki pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara.
“Dengan putusan yang lebih rendah dari setengah tuntutan jaksa penuntut umum, sudah barang tentu akan melakukan upaya hukum banding,” kata Ketut Sumedana, Sabtu (2/3/2024).
Selain pidana badan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda kepada petinggi PT Basis Utama Prima itu sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Tak hanya itu, Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61 miliar.
Namun, pidana pengganti tersebut telah dikompensasi dengan uang yang telah disita dengan jumlah yang sama. Dalam kasus ini, Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.
Selain Johnny Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.