WahanaNews.co, Jakarta - Resi Yuki Bramani, karyawan PT Mora Telematika Indonesia, dipersidangan kasus BTS mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito Ariotedjo sebanyak dua kali.
Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta. Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10/2023).
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Melansir detiknews, duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Resi, yang merupakan anak buah Galumbang, mengaku pernah dimintai tolong untuk menyerahkan bingkisan. Pertama, Resi mengaku diminta menyerahkan bingkisan ke seseorang bernama Windu.
"Sekitar Agustus September 2022, waktu itu, Pak Irwan selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang, minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah apa namanya bingkisan itu," kata Resi.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Bingkisan untuk siapa?" tanya jaksa.
"Itu saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu, Pak," kata Resi.
Resi juga mengaku diminta mengantarkan bingkisan lainnya ke Jalan Denpasar. Bingkisan itu diserahkan sebanyak dua kali.