WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa tanah hingga uang senilai Rp271 miliar milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyitaan dilakukan penyidik lantaran aset tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Panji.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Whisnu menjelaskan total aset yang disita dari tangan Panji itu terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan seluas 866 m² di Depok, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp6 miliar.
Selanjutnya penyitaan terhadap 42 bidang tanah dan bangunan seluas 296.000 m² di Indramayu, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar. Serta penyitaan 3 unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Selain itu, Whisnu mengatakan penyitaan juga dilakukan penyidik terhadap 16 rekening milik Panji Gumilang di Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp271 miliar.
"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.