WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa tanah hingga uang senilai Rp271 miliar milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyitaan dilakukan penyidik lantaran aset tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Panji.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Whisnu menjelaskan total aset yang disita dari tangan Panji itu terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan seluas 866 m² di Depok, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp6 miliar.
Selanjutnya penyitaan terhadap 42 bidang tanah dan bangunan seluas 296.000 m² di Indramayu, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar. Serta penyitaan 3 unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Selain itu, Whisnu mengatakan penyitaan juga dilakukan penyidik terhadap 16 rekening milik Panji Gumilang di Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp271 miliar.
"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]