WahanaNews.co, Jakarta - KPK menggeledah satu rumah di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan lembaga antirasuah turut membongkar empat brankas dalam upaya paksa yang dilakukan pada Selasa (22/10) dan Rabu (23/10) itu.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10) melansir CNN Indonesia.
Tessa menjelaskan penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik dari penggeledahan dan pembongkaran tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebut upaya paksa ini dilakukan terhadap kediaman salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa tak merinci kediaman tersangka yang menjadi sasaran penggeledahan itu.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik," jelas dia.
Ia menegaskan KPK akan terus melakukan upaya lain agar seluruh pihak yang diduga terseret dalam kasus ini dapat diadili.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka belum disampaikan secara rinci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]