WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid.
"Yang pasti, satu bocoran. Kami menggeledah rumah Muhammad Riza Chalid," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Qohar menjelaskan bahwa hubungan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Terkait dengan keterlibatan Riza dalam kasus ini, Dirdik Qohar meminta awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan.
"Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid," ucapnya.
Baca Juga:
Kejagung Beberkan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik Jampidsus sedang melakukan penggeledahan di dua lokasi sejak pukul 12.00 WIB.
Dua lokasi itu adalah sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan rumah Riza Chalid.
"Kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan makin membuat terang, membuka tabir tindak pidana ini, dan membuat makin terang dan jelas," ucapnya.