"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucap Hermanto.
Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.
Baca Juga:
Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Lancar PPDB 2024 Disdik Kota Depok
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.