WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Kejaksaan Agung memeriksa tiga mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut.
“SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut tahun 2018–2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dalam pemeriksaan pada Rabu (20/11) itu, penyidik juga memeriksa RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2018–2019 dan DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2020–2023.
Harli mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Selanjutnya, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), memenuhi permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.