WahanaNews.co | Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Di samping masa jabatannya yang akan berakhir, Anies merupakan salah satu tokoh yang memiliki elektabilitas tinggi sebagai calon presiden tahun 2024 berdasarkan sejumlah lembaga survei.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Kinerja Kepala UP Terminal dan Jalan DKI Jakarta
Anies mengatakan, semua partai politik (parpol) memiliki kewenangan untuk mencalonkan seseorang maju sebagai calon presiden (capres).
"Saya sebagai orang yang baru selesai (jabatan Gubernur DKI). Ini selesai. Sesudah itu nanti kita lihat apakah kemudian saya akan berada di wilayah politik atau yang kita lihat besok," kata Anies di Hotel JS Luansa, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Ia menyebut, partai politik yang akan berproses memilih calon presiden untuk diusung kelak.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
Menurut dia, partai politik tentu akan memilih calon presiden yang mengedepankan kepentingan bangsa.
"Jadi biarkan partai politik berproses, biarkan partai politik melakukan pembentukan koalisi. Kita lihat dan kami percaya partai politik ini akan mengedepankan kepentingan bangsa negara di dalam mereka menyusun koalisi dan di dalam mereka nanti menentukan calon-calonnya," tutur dia.
Namun, saat ditegaskan apakah Anies siap maju sebagai calon presiden saat ada partai politik yang mengusungnya, ia tidak menjawab tegas.