WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik yang dilakukan pengamat pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Erdi mengatakan materi pelaporan yang dilayangkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani itu berkaitan dengan ucapan yang disampaikan Connie dalam video yang diunggah melalui akun YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Ia menjelaskan nantinya penyidik Bareskrim Polri akan mulai meneliti berkas laporan tersebut. Selanjutnya pihak pelapor dan terlapor dalam kasus itu juga bakal segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," tutur Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengklaim laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.