WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Permasyarakatan Provinsi Riau membebastugaskan Kepala Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru atau Sialang Bungkuk serta kepala pengamanan rutan (KPR) terkait video dugaan narapidana dugem di dalam sel.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Riau, Maizar di Pekanbaru, Kamis (17/5/2025) mengatakan yang bersangkutan dibebastugaskan untuk diperiksa. Selanjutnya pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk menggantikan yakni Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Kemenkumham Riau, Nimrot Sihotang.
Baca Juga:
OJK Perketat Aturan: Terlibat Judol, Siap-siap Ditolak KPR!
“Kami sudah tarik sementara kepala rutan dan KPR-nya untuk diperiksa lebih lanjut di kantor wilayah,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah melakukan razia ke sejumlah sel sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang diduga terjadi pada Senin malam (14/4) tersebut. Pihaknya tetap berkomitmen, apabila narapidana terbukti bersalah, sanksinya tegas, mulai dari tidak mendapat remisi hingga pidana tambahan.
"Petugas pun akan diberi sanksi sesuai ketentuan jika terbukti terlibat,” tegas Maizar.
Baca Juga:
Bank DKI dan KOPKARTRANS Kolaborasi Manfaatkan Produk dan Layanan
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga tahanan asyik dugem diiringi musik keras viral di media sosial dan diduga terjadi di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat beberapa orang berjoget sambil berdiri maupun duduk. Itu dengan latar suara musik keras dan beberapa botol minuman di depan mereka.
Tampak pula sebuah botol bekas yang dipasangi sedotan berwarna putih, menyerupai bong atau alat hisap sabu. Ada juga seorang pria yang duduk di sudut ruangan sambil memegang handphone di telinganya.
Belum diketahui kapan dan di mana video tersebut direkam, serta siapa yang merekam dan menyebarkannya. Sebanyak 14 narapidana telah diperiksa terkait video tersebut, sementara penyelidikan masih terus berlanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.