WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, meminta agar rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dievaluasi.
"Fraksi PKS meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak tahun 2020 berdasarkan PP No. 25/2020," kata Suryadi dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Suryadi mengatakan evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi sejauh mana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah menjadi peserta Tapera mengambil jatahnya untuk membeli rumah selama ini.
Kemudian, ia juga mempertanyakan peserta Tapera yang bukan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah pensiun apakah kerap alami prosedur rumit ketika ingin mencairkan Tapera.
"Juga perlu dievaluasi apakah Peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisilinya di daerah," kata dia.
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
Tak hanya itu, Suryadi mengusulkan golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah namun masih diwajibkan untuk ikut program Tapera supaya dibantu dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko atau lainnya. Sehingga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.
Baginya, kelas menengah di Indonesia kini alami dilema. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli rumah nonsubsidi.
"Sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera," kata dia.