WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp2 miliar oleh ayah seorang staf administrasi KPK untuk mengurus perkara tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan dugaan permintaan uang itu melibatkan Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias, staf administrasi di KPK.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Dugaan tersebut bermula ketika Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang diperkenalkan kepada Lilik oleh adik iparnya yang bernama Harun.
"GHA (Gus Haris) sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH (Harun) selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS (Setya Budi Dias) yang merupakan staf administrasi di KPK," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Setelah perkenalan tersebut, Lilik, Anom Widiyantoro, dan Gus Haris diketahui menggelar tiga kali pertemuan di sebuah restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
Baca Juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK
Dalam rangkaian pertemuan itulah diduga muncul pembicaraan mengenai pengurusan perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang.
"Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pada pertemuan kedua, Lilik disebut meyakinkan Anom Widiyantoro dan Gus Haris bahwa perkara tersebut dapat diurus.